Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina
Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024
Indonesia kini punya aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo. Regulasi itu telah disahkan ...
Cristiano Ronaldo bukan hanya mendapatkan kontrak paling mahal, namun juga mendapat bonus boleh kump...
Kata Hotman Paris, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami secara menyeluru...
Habiburokhman memberikan penjelasan terhadap tiga dari tujuh pasal dalam KUHP baru yang dipermasalah...